ads

Wednesday, 29 October 2014

pengertian Cyber Law

Cyber Law  adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. 

No comments:

Post a Comment

Featured post

Perusahaan IPAL Terbaik di Indonesia untuk Pengolahan Air Limbah

IPAL (dok. Sae Group Indo) Perusahaan IPAL Terbaik di Indonesia untuk Pengolahan Air Limbah Perusahaan IPAL te...