1. Memberikan penyuluhan kepada petani ladang berpindah untuk mengubah sistem pertaniannya dari ladang berpindah menjadi ladang menetap, seperti sawah dan kebun.
2. Melarang penerbangan hutan liar tanpa izin dari pemerintah, dalam hal ini dinas kehutanan.
3. Memberikan sanksi tegas kepaada pembalak sehingga terjadi efek jera.
4. Memberikan pengarahan tentang penebangan hutan secara selektif, artinya pohon yang di tebang harus benar-benar pohon yang layak untuk di tebang.
5. Mencabut izin pengusaha HPH dan HTI yang melanggar aturan/hukum per izinan.
6. Menghentikan pengambilan hutan dengan sistem tebang habis.
7. Pemegang HTI dan HPH di wajibkan menanam pohon kembali yang mereka perukan sebagai bahan baku pada lahan yang sudah di tentukan
8. Melakukan penghijauan, yaitu penanam tanaman di luar kawasan hutan, khususnya lahan-lahan
kritis.
Upaya-upaya tersebut dapat mengembalikan fungsi hutan secara sempurna jika kita sebagai manusia mempunyai kesadarab dan mampu berkomitmen untuk melaksanakanya serta tidak mengulangi terjadinya kerusakan hutan alam dengan penyebab yang sama untuk kedua kalinya.
0 komentar:
Post a Comment