Monday, 6 October 2014

Mengapa Pengembalian Dana Investor Brent Ventura Macet ?

Dana Aditiasari - detikfinance
Selasa, 07/10/2014 08:12 WIB

Jakarta -PT Brent Ventura mengaku punya banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar utang sehingga mengajukan penolakan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Namun demikian, anak Usaha PT Brent Securities ini mengaku tidak bisa melakukan pembayaran dalam waktu dekat. Kenapa?

Kepada detikFinance, Kuasa Hukum Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan pembayaran utang tidak bisa dilakukan segera. Pasalnya, aset-aset tersebut saat ini tersebar pengelolaannya ke sejumlah pihak lain sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya.

"Dia (Brent) punya banyak aset tersangkut di orang investasinya. Nah ini yang mau mereka tarik-tarik. Aset itu nyangkut di orang, nah nariknya ini butuh proses. Kalau diberi waktu yang cukup, klien saya bisa memenuhi kewajibannya," kata dia usai menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/9/2014).

Adapun aset-aset yang dimaksud, Barus menjelaskan adalah aset berupa unit properti dan bidang-bidang lahan.

"Aset kita itu ada banyak. Investasinya kan ada yang ke tanah, ada rumah, ada ruko dan sebagainya. Itu yang kita tarik-tarikin untuk kita bayar utang," jelas dia.

Ia mengatakan, kliennya yakin aset tersebut dapat terkumpul tepat waktu sehingga bisa digunakan untuk pembayaran utang dengan tepat waktu sebelum tiba tanggal jatuh tempo. Sebelumnya ia menjelaskan bahwa utang dalam bentuk pinjaman jangka menengah atau medium term notice (MTN) belum jatuh tempo.

"Sebagaimana diuraikan Pemohon sendiri, bahwa utang pokok dari MTN 002770 sendiri baru jatuh tempo tahun depan yaitu pada. Tanggal 09 Januari 2015, sehingga utang tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU ini," ujar Barus saat membacakan tanggapan

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan perjanjian restrukturisasi pada bulan Mei 2014 lalu, terdapat uraian bahwa Termohon masih memiliki waktu untuk melakukan pembayaran atas utang MTN 001563 hingga dengan tanggal 30 April 2015.

"Demikian pula dengan kewajiban pembayaran utang atas MTN 00270 masih terdapat toleransi waktu hingga tanggal 30 April 2015," sambung dia.

0 komentar:

Post a Comment