Cyber Law adalah
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual.
0 komentar:
Post a Comment